www.Metrobuananews.com | Jakarta – Mahkama Konstitusi (MK) Republik Indonesia mengabulkan permohonan Paket Sasando, Nomor 028/S.Pencab.PBP/VII/2018.
Rapat permusyawaratan hakim di gelar di gedung MK, Kamis (9/8/20108) dipimpin Anwar Usman, dan 8 orang anggota yakni, Aswanto, Arief Hidayat, Maria Farida Indrati, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, Manahan M.P Sitompul, dan Saldi Isra.
Dalam putusan tersebut, Mahkama Konstitusi memutuskan, mengabulkan penarikan kembali gugatan perselisihan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Rote Ndao 2018 oleh Jonas Cornelius Lun dan Adolfina E. Koamesakh (Paket Sasando)
Dengan demikian pemohon tidak dapat mengajukan Kembali permohonanan perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rote Nda tahun 2018 dan memerintahkan panitera Mahkama Konstitusi untuk mengembalikan berkas permohonan kepada pemohon.
Sumber : Situs resmi MK RI







