www.Metrobuananews.com | Kupang – Sepak terjang Hendrik Djawa (HD), Pria fenomenal di Kota Kupang, yang penuh ‘kegilaan’ memperdayai ratusan mahasiswa eks PGRI NTT dengan mengukuhkan (Wisuda) dan memberi gelar ilegal atas nama Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi (YPLP) PGRI NTT.
Ironisnya, ratusan orang tersebut dengan mudah mempercayai aksi ‘ksatria upin ipin” (HD, Red) dan rela memberikan sejumlah uang sebagai biaya wisuda, kendati sadar bahwa universitas PGRI NTT sudah ditutup.
“Perlu diketahui bahwa universitas PGRI NTT telah ditutup tetapi HD masih mewisudakan 263 orang dalam lima tahapan wisuda yakni, periode Oktober 2017 sebanyak 185 orang, periode November 2017 berjumlah 65 orang, periode Desember 2017 ada 3 orang, periode April 2018 sebanyak 5 orang dan periode 31 Mei 2018 mewisudakan 4 orang,” jelas Wakapolresta Kupang Kota Kompol Edward Jacky Tofani Umbu Kaledi, saat konfrensi pers, Kamis (12/7/2018).
Lebih lanjut Kompol Edward mengatakan, penutupan kampus ini sebagaimana tertuang dalam surat keputuasan (SK) Mentri Riset dan Teknologi pendidikan tinggi Republik Indonesia (RI), nomor 208/M/KTP/ 2017 pada tanggal 31 Mei 2017 lalu, namun HD sangat berani mengelabui publik, dengan mengukuhkan dirinya sendiri sebagai Ketua YPLP pada Perguruan Tinggi PGRI NTT. Dengan itu, dia kemudian mengangkat Rektor, wakil rektor dan dekan, lalu menggelar wisuda.
“Dalam kegiatan wisuda tersebut, HD meraup keuntungan sebesar Rp 1.183.500.000, yakni pungutan per orang 4.5 juta Rupiah,” Jelas Edward.
Terkait aksi nekad yang menyusahkan ratusan orang mahasiswa tersebut, Kompol Edward mengatakan HD disangkakan dengan undang – undang tentang sistem pendidikan nasional, yakni pasal 67 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat 5 atau pasal 67 ayat 1 UU No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional,” terang Edward. (MBN01/**)







