oleh

Astaga, Diduga Tipu Ratusan Juta, Runner Up 2 Miss Indonesia Resmi Dipolisikan

Kupang, NTT

Seorang oknum ASN di Kabupaten Malaka, Herman Klau, secara resmi telah melaporkan Runner Up 2 Miss Indonesia, Tenga Ariminta Nadia Riwu Kaho, di SPKT Polda NTT, Jumat (7/5/2021).

Nadia Riwu Kaho dilaporkan ke pihak berwajib lantaran diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan senilai Rp621,5 juta, dengan modus operandi menjual kendaraan (Mobil dan SPM) murah.

Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi awak media membenarkan laporan tersebut.

“Baru ada laporan kemarin hari Jumat (7/5), rencana yang tangani subdit 4,” ujar Kombes Pol. Rishian.

“Laporan Herman, tertuang dalam Nomor : LP/B/131/V/RES.1.11./2021/SPKT tanggal 7 Mei 2021 dan diterima oleh Petugas Piket SPKT Bripka Adhi R. Riwu,” imbuhnya.

Terpisah, Herman Klau, melalui Kuasa Hukumnya, Silvester Nahak, kepada wartawan, Sabtu (8/5/2021) menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Polda NTT yang sudah menerima laporan kliennya dengan baik.

“Laporan itu terpaksa kita mengajukan kepada Polda NTT, karena setelah kami mengajukan somasi, denagn harapan agar bisa memgembalikan uang korban, namun dalam tenggang waktu yang tertera dalam somasi, tanggapan tidak sesuai harapan,” kata Silvester.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa, laporan ini dipicu oleh balasan somasi dari Nadia melalui kuasa hukumnya yang terkesan “cuci tangan”.

“Jawabannya, dia (Nadia, red) tidak mengenal Herman, dan juga tidak pernah terlibat dalam kasus penipuan itu,” jelas Silvester.

Ironisnya, salah satu poin dalam balasan somasi tersebut meminta Herman Klau dan Kuasa Hukumnnya untuk berdiskusi dan mengklarifikasi masalah tersebut.

“Sangat disesalkan karena awalnya itu perkenalan begitu baik, akrab, bahkan sampai mengirim banyak uang, baik secara langsung mapun transfer, tapi di penghujung tidak kenal klien kami,” urainya.

“Karena itu, kami tempuh jalur hukum agar masalah ini clear dan pelaku bisa diadili sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” imbuhnya.

lebih lanjut, Silvester menegaskan bahwa, walaupun Nadia menyangkal, itu merupakan haknya, namun pihaknya telah mengantongi bukti yang kuat.

“Semua data sudah kita siapkan, kalau dalam proses nanti dia (Nadia, red) tetap menyangkal maka kita akan buktikan dalam persidangan,” tandasnya.

Kendati demikian, Silvester mengatakan, jika dalam proses nanti, pihak Nadia beritikat baik dan siap mengembalikan seluruh uang kliennya, maka bisa ditempuh jalur damai.

“Kalau ada ruang untuk kita mediasikan lagi kasus ini dihadapan penyidik, kalau ada titik temu untuk mengembalikan uang saya kira kami juga bisa memaafkan dia,” pungkas Silvester.

Selain, Herman Klau, masih puluhan korban dugaan penipuan yang akan melaporkan Runner Up 2 Miss Indonesia, ke polisi. (MBN01)

Komentar