oleh

Masuk “New Normal”, Perjalanan Domestik Bebas Rapit Test

Kupang, NTT

Memasuki masa “New Normal”, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur akan membebaskan syarat rapid test bagi pelaku perjalanan domestik atau yang berpergian dari dan ke setiap Kabupaten dan Kota di Nusa Tenggara Timur.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi NTT, Dr. Jelamu Ardu Marius, M.Si mengatakan, kebijakan bebas rapid test berlaku bagi pelaku perjalanan dalam Provinsi NTT, kecuali bagi mereka yang ingin berpergian ke luar daerah.

“Bagi para pengguna transportasi darat laut dan udara di dalam Nusa Tenggara Timur, kita akan bebaskan dari rapid test. Kecuali dari luar harus ada rapid test,” ujar Karo Marius Jelamu kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (10/5/2020).

Kendati dibebaskan dari rapit test dan transportasi berjalan normal namun tetap memperhatikan protokol pencegahan Covid 19.

“Jumlah penumpang dibatasi, dan tetap memperhatikan jarak aman diatas pesawat, kapal Laut, maupun angkutan darat seperti bus dan lainnya”, jelas Marius Jelamu.

Ia juga menjelaskan meskipun beberapa wilayah di NTT masih dalam zona merah, namun kurva penularan virus corona di NTT cenderung menurun. Hal ini bisa dilihat dari hasil pemeriksaan swab beberapa hari terakhir.

“Kemarin hasilnya juga negatif. Jadi kurva pasien corona di NTT cenderung melandai. Kondisi pasien corona di NTT juga semuanya stabil dengan angka kematian juga kecil. Sehingga kita akan bebaskan rapid test bagi pelaku perjalanan dalam wilayah NTT,” ucap mantan Kadis Pariwisata NTT ini.

Dengan pemberlakuan New Normal pada 15 Juni 2020 mendatang, semua masyarakat NTT dihimbau agar tetap memperhatikan dan menjalankan protokol kesehatan.

“Masyarakat NTT saat memasuki New Normal akan menjalani kehidupan dengan habitus baru. Habitus baru adalah kebiasaan baru dengan wajib menggunakan masker, cuci tangan di air mengalir, jaga jarak dan tetap menjaga pola hidup sehat. Saya menghimbau seluruh masyarakat NTT agar tetap mematuhi protokol kesehatan,” tandas Doktor jebolan IPB Bogor ini. (MBN01/NM)

Komentar