Kupang, NTT
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur mulai memberikann perhatian kepada para pekerja yang kehilangan pekerjaan atau di-PHK saat pandemi covid 19 merebak. Semua karyawan swatsa yang mengalami pemutusan hubungan kerja diharapkan untuk melapor ke dinas tenaga kerja dan transmigrasi.
Kepala biro humas dan protokol provinsi NTT, Marius Ardu Jelamu, kepada awak media di kantornya, Rabu (10/6/2020) menjelaskan, karyawan – karyawati yang di-PHK, sudah ada desain dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi dan daerah untuk memberdayakan mereka.
“Kami mendorong saudara -saudara kita yang terkena pemutusan hubungan kerja agar segera melaporkan diri di dinas Nakertrans, baik Provinsi maupun Kabupaten Kota”, ungkap Marius.
Menurutnya, pemerintah tidak hanya mendata keluarga miskin yang terkena dampak Covid 19 tetapi juga para karyawan – karyawati yang kehilangan pekerjaan akibat wabah mematikan tersebut. (MBN01)


Komentar