Nagekeo, NTT
Pimpinan DPRD Kabupaten Nagekeo melantik dan mengesahkan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Nagekeo di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Nagekeo, Senin (28/1/2019)
Anggota DPRD yang di-PAW yakni Rofinus Djo Wasek diganti oleh Isdorus Goa S.S dari Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA).
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nagekeo, Krispianus Dua Wea, S.Fil, dalam sambutannya menegaskan, bahwa rapat paripurna istimewa merupakan peristiwa penting dalam pelaksanaan asas kedaulatan rakyat di wilayah Kabupaten Nagekeo, yakni pengesahan dan pengucapan sumpah janji pengganti antar waktu anggota DPRD Nagekeo untuk mengisi kekosongan Anggota DPRD Kabupaten Nagekeo dari partai Hanura yang ditinggalkan oleh Rofinus Djo Wasek.
“Pelantikan saudara Isdorus Goa,S.S sejatinya merupakan moment inisiasi yang telah dilegitimasi oleh undang-undang untuk sebuah perutusan bermartabat”, ungkap Kris, sapaan akrab Krispianus Dua Wea.
Lebih lanjut Dia mengatakan, peristiwa hari ini merupakan bentuk kesungguhan badan eksekutif dan legislatif dalam memperjuangkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat.
“Nagekeo mengharapkan kerja keras, komitmen dan kesetiaan saudara Isdorus Goa dalam menyalurkan aspirasi masyarakat”,tegasnya.
Terpantau, acara pelantikan tersebut dihadiri oleh Pj. Sekda Nagekeo, Bernard Dinus Fansiena, MT, pimpinan OPD, dan sejumlah anggota DPRD kabupaten Nagekeo, Rohaniawan, Kepolisian dan Koramil Koramil 1625-05/Aesesa. (Belmin)












