Kawal Kasus Pemecatan ASN Alor, AMAPEK Kembali ke Jalan

0
795
Facebook
Twitter
Google+
Pinterest

www.Metrobuananews.com | Kupang – Sebagai upaya mengawal laporan pelanggaran Pilkada kabupaten Alor terkait mutasi dan pemecatan ASN 6 bulan sebelum dan sesudah Pilkada, Aliansi Masyarakat Alor Peduli Keadilan (AMAPEK) Jumat, 31 Agustus 2018 pukul 10.00-13.00 melakukan menuju kantor Bawaslu NTT.

Dalam aksi yang diikuti puluhan anggota AMAPEK tersebut, Juru bicara Massa aksi, Yoel Umbu Rity mengatakan bahwa ini adalah aksi kedua untuk mengawal persoalan mutasi dan pemecatan yang dilakukan Petahana Bupati Alor.

“Kami menilai bahwa Bawaslu Provinsi NTT sudah kemasukan angin tidak profesional dan tidak menunjukkan diri berintegritas. Bawaslu NTT tidak boleh tinggal diam dan mementahkan perintah Bawaslu RI nomor 1262/K.Bawaslu/PM.06.00/VIII/2018 yakni terkait Pelimpahan Berkas Laporan”, ungkap Yoel.

Dia meminta Bawaslu NTT harus menggelar perkara untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh petahana Bupati Alor.

“Bawaslu tidak boleh terkooptasi dengan kepentingan pragmatis. Kami akan terus bersuara untuk keadilan, hidup rakyat”, ujar Yoel dalam orasinya.

Daniel Lanma, koordinator Lapangan, pada kesempatan itu menegaskan, jangan karena faktor kekeluargaan bawaslu NTT tidak bisa menunjukan taringnya untuk mengeksekusi rekomendasi Bawaslu RI.

“Panwaslu Alor sudah tidak bisa diharapkan lagi untuk menangani kasus ini. Mereka sudah tidak bisa dipercaya, mereka sudah termakan oleh petahana. Kami akan melakukan aksi ini pada hari senin lagi”,  pungkas Daniel.

Ketua Bawaslu NTT, Thomas Djawa  ketika menerima audiens AMAPEK mengatakan bahwa akan secepatnya melakukan rapat koordinasi dan bersedia menerima audiens pada hari senin nanti. (MBN01/Tim)