Kupang, NTT
Pasca penggeledahan di Bank NTT pada Selasa, (13/12/2022) lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, mulai menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi guna mengungkap “mafia” kredit dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada Rahmad alias Ravi oleh Bank NTT senilai Rp5 miliar.
Para saksi dari Bank NTT yang diperiksa di antaranya Direktur Kredit Bank NTT, Paulus Stefen Mesakh dan Analis Kredit Bank NTT, Mesak Budiman Anggajadi.
Terpantau, Direktur Kredit Bank NTT, Paulus Stefen Mesakh mendatangi Kantor Kejari Kota Kupang, Kamis 19 Januari 2023, sekitar pukul 09 : 00 wita.
Paulus Stefen Mesakh diperiksa tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, sekitar 9 jam yakni dari pukul 09 : 00 wita hingga pukul 18 : 00 wita.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Banua Purba, S. H, M. H., saat dikonfirmasi, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.
“Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, memeriksa Direktur Kredit Bank NTT, Paulus Stefen Mesakh soal kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit senilai Rp. 5 miliar,” jelas Banua Purba.
Lebih lanjut Kajari menjelaskan, selain Direktur Kredit Bank NTT, ada sejumlah saksi yang juga diperiksa guna membuat perkara ini menjadi terang benderang.
“Selain Paulus Stefen Mesakh selaku Direktur Kredit Bank NTT, penyidik juga sudah periksa Direktur Utama BPR Chista Jaya, Wilson Liyanto, Analis Kredit Bank NTT, Mesakh Budiman, Notaris Bank NTT, Chistina Lomi dan Albert Riwu Kore,” sebut mantan Asisten Pengawasan Kejati NTT itu.
Kajari berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan membongkar “gurita mafia” kredit yang telah merongrong keselamatan Bank NTT dan menghukum para pelaku kejahatan.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit di Bank NTT senilai Rp5 Miliar, telah dinaikan statusnya dari penyelidikan (Lid) menjadi Penyidikan (Dik) setelah dalam penyelidikan awal ditemukan adanya perbuatan melawah hukum (PMH).
Komentar