Kupang, NTT
Kasus dugaan korupsi pembelian Medium Term Note (MTN) oleh Bank NTT senilai Rp50 miliar dari PT. SNP Finance, mulai ada titik terang.
Kejaksaan tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) diam – diam mengumpulkan bukti soal dugaan tindak pidana korupsi pembelian Medium Term Note serupa Bank Sumut.
Mantan pimpinan Divisi Tresury Bank Sumut telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara larena kasus MTN.
Lalu bagaimana dengan komitmen Kejati NTT dalam menuntaskan kasus dugaan mega korupsi di NTT itu?
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim, S.H, yang dikonfirmasi Senin (5/12/2022) mengatakan Kejati NTT serius menangangi kasus tersebut.
“Proses hukum tetap berjalan. Saat ini penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT tinggal menunggu hasil pemeriksaan dari ahli saja,” terang Abdul.
Dia menegaskan, usai pemeriksaan ahli maka akan ada kejutan, terkait penanganan kasus tersebut.
“Tinggal penyidik Tipidsus Kejati NTT menyesuaikan jadwal untuk dilakukan gelar perkara (Ekspose) dihadapan Kajati NTT, Hutama Wisnu dan Wakajati NTT, Agus Lumban Gaol serta pejabat lainnya di Kejati NTT,” pungkas Abdul.
Abdul Hakim menegaskan, dalam penanganan kasus ini tidak ada tekanan apapun dan dari siapapun. Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati NTT tetap bekerja secara profesional.
Komentar