Kupang, NTT
Kasus dugaan korupsi pembelian Medium Term Notes (MTN) senilai Rp50 Miliar di Bank NTT yang menjadi temuan BPK Nomor : 1/LHP/XIX.KUP/01/2020, Tanggal : 14 Januari 2020, yang ditangani Kejaksaan Tinggi NTT terkesan mulai redup.
Entah karena ketua tim yang menangani kasus tersebut dimutasi, ataukah penyidik sedang bekerja senyap mengungkap kasus tersebut.
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim, S. H kepada wartawan, beberapa waktu lalu, menegaskan, meskipun Wakajati NTT, Dr. Rudi Margono, S. H, M.H., dimutasi, namun kasus senilai Rp50 miliar tetap berproses.
“Tidak menjadi masalah jika Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) NTT, Dr. Rudi Margono, S. H, M. H, dimutasi tetapi kasus Rp50 miliar tetap berjalan,” tegas Abdul Hakim.
Namun demikian, publik masih meragukan pernyataan Kasi Penkum Kejati NTT. Betapa tidak, pasca-dimutasinya Wakajati NTT yang notabene merupakan Ketua Tim dalam penanganan kasus tersebut, tidak ada kemajuan yang berarti dalam penaganan kasus itu.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTT dari Dapil 4, Vinsen Pata, meminta kejati NTT untuk tidak ragu – ragu menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Pasalnya, proses pembelian MTN (surat berharga) oleh Bank NTT terdapat unsur kesengajaan sehingga terjadinya kelalaian yang berdampak pada kerugian di Bank NTT senilai Rp50 miliar berdasarkan hasil LHP BPK RI Perwakilan NTT.
Jika, pembelian MTN senilai Rp50 Miliar dilakukan dengan benar maka saya yakin tidak akan ada polemik seperti ini,” kata Vinsen Pata, Sabtu (11/12/2021)
Anggota DPRD NTT ini juga mempertanyakan sejauh mana pengawasan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Direktur Kepatuhan Bank NTT,
“Apakah telah dilakukan secara baik atau tidak,” ungkapnya.
Menurut Vinsen, jika telah dilakukan dengan baik dan benar maka tentu tidak menimbulkan persoalan seperti ini. Sehingga, patut diduga bahwa sistem pengawasan yang dilakukan oleh OJK dan Direktur Kepatuhan Bank NTT tidak dilakukan secara baik.
“Hal ini berdampak pada kerugian keuangan pada Bank NTT senilai Rp50 miliar,” pungkasnya.
Menurutnya, kerugian Bank NTT merupakan kerugian negara, sehingga Jaksa diharapkan serius menangani masalah tersebut. (MBN01)








Komentar