Kupang, NTT
Entah karena dibayangi ketakutan lantaran didakwa 2 tahun 8 bulan penjara atau menyesali perbuatannya, pelaku penganiayaan terhadap DC, menangis tersedu – sedu saat Jaksa penuntut umum membacakan dakwaan dalam sidang yang digelar secara online, di Pengadilan Negeri Kupang, Selasa (8/4/2020).
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Noviantje Sina, S.H, mengatakan Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Saat dakwaan dibacakan, KRISTIN BU’U Alias ITIN nampak sesekali menyeka air mata menggunakan tisu, sementara MERLYN SELVIANA BU’U, kelihatan menahan haru sehingga wajahnya nampak kaku dan memerah.
Saat Hakim mulai menanyakan apakah para terdakwa menerima atau keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum, kedua pelaku ragu – ragu menjawab. Awalnya mereka mengatakan menerima, namun kemudian dibantah oleh pengecara mereka, kemuadian mereka kembali menjawab bahwa mereka keberatan.
Sidang ditutup dan akan dilanjutkan dengan sidang eksepsi pada Rabu, (15/4/2020).
Usai sidang, kepada wartawan, DC, korban penganiayaan, meminta, Majelis Hakim meberikan keadilan baginya dengan mengadili perkara ini seadil – adilnya sesuai perbuatan keji yang telah diperbuat para terdakwa.
“Hukum harus ditegakkan, para pelaku harus dihukum seberat – beratnya agar memberi efek jera, baik bagi para pelaku maupun generasi muda lainnya”, ujar DC.
Krologis
Peristiwa naas tersebut terjadi pada Minggu tanggal 29 September 2019 sekitar pukul 20.00 wita, bertempat di Depan Ruko Ramayana Mall yang beralamat di W.J Lalamentik, Kel. Oebobo Kec. Oebobo Kota Kupang, ketika korban DC bersama suaminya YH hendak memarkirkan mobilnya di depan Ruko Ramayana Mall tempat tinggal korban.
Namun pada saat itu YH tidak bisa memarkirkan mobilnya dikarenakan terhalang oleh mobil yang ditumpangi oleh para terdakwa kemudian korban bersama suaminya menunggu sekitar dua menit namun mobil yang ditumpagi oleh para terdakwa tersebut belum juga bergeser sehingga YH membunyikan klakson mobilnya sebanyak satu kali.
Pada saat itu saksi saksi korban mendengar suara teriakan dari dalam mobil yang ditumpangi oleh para terdakwa dengan berkata “tunggu orang masih naik, sonde bisa sabar ko”,
Kemudian saksi RUDI BU’U yang sedang membonceng saksi KENY EVER NALLE menggunakan sepeda motor persis di depan mobil saksi korban datang menghampiri suami saksi korban dan bertengkar mulut dengan YH, suami korban.
Ketika saksi RUDI BU’U hendak memukul YH menggunakan helm, saat itu juga DC/ saksi korban hendak merekam kejadian tersebut kemudian saksi RUDI BU’U tidak jadi memukul suami saksi korban (YH).
Tidak lama kemudian datanglah terdakwa I MERLYN SELVIANA BU’U Alias MERLIN langsung merampas dan menarik Handphone yang dipegang oleh korban lalu terdakwa MERLYN SELVIANA BU’U memukul mata kiri saksi korban sebanyak 2 (dua) kali menggunakan tangan kanannya dan pada saat saksi korban hendak merekam kejadian itu, kembali terdakwa menjambak rambut saksi korban dengan menggunakan kedua tangannya kemudian datang terdakwa KRISTIN BU’U Alias ITIN ikut menjambak rambut korban, setelah itu terdakwa MERLYN SELVIANA BU’U Alias MERLIN dan terdakwa KRISTIN BU’U Alias ITIN secara bergantian memukul kedua mata korban. (MBN01/***)


Komentar