Kupang, NTT
Kisah asmara terlarang berujung tragis di kabupaten Timor Tengah Utara, akhirnya menepi di Mapolres TTU, dan menyeret Arif Manafe, seorang suami malang yang diselingkuhi istrinya ke balik jeruji besi.
Arif ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan berat setelah menikam paha bagian dalam (dekat miss V), istrinya, Nona Atok, saat kepergok sedang “digoyang” (berhubungan intim) selingkuhannya Benyamin Teiseran alias Piter (40), warga Kaletek Desa Suai, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka di salah satu rumah warga di sekitar terminal Kefamenanu Tengah, Sabtu (8/12/2018).
Tak hanya Nona, Piter sang selingkuhan juga berlumuran darah akibat sabetan pisau Arif yang benar – benar murka melihat langsung tubuh sintal istrinya dinikmati pria lain.
Akibat perbuatannya, Arif diamankan pihak polisi berdasarkan laporan dari Piter.
Kapolres TTU, AKBP Rishian Krisna Budhiaswanto kepada wartawan mengatakan satreskrim Polres TTU telah menerima laporan polisi dari Piter Teiseran atas kasus penganiayaan berat yang dilakukan Arifin.
“Hasil penyelidikan dan olah TKP menunjukan bahwa penganiyaan berat itu karena Arifin emosi mendapati istrinya berhubungan badan dengan laki-laki lain”, jelasnya
AKBP Rishian mengatakan penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti berupa pisau yang digunakan Arifin untuk menganiaya korban.
“Arifin sudah kami tetapkan sebagai tersangka”, pungkasnya. (MBN01/SP)