Beranda Hukrim Tidak Penuhi Syarat, Heri Kadja Batal Nyaleg

Tidak Penuhi Syarat, Heri Kadja Batal Nyaleg

0
1073
Facebook
Twitter
Google+
Pinterest

www.Metrobuananews.com | Kupang – Ketua DPC Partai Demokrat Kota Kupang, Heri Kadja, akhirnya tidak bisa ikut dalam perhelatan politik pemilihan anggota legislatif tahun 2019 mendatang karena dinyatakan tidak layak oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang.

Kami baru menerima surat dari KPU Provinsi tadi pagi dan kami langsung melakukan pleno, hasil pleno tersebut adalah saudara Heri Kadja tidak memenuhi syarat sehingga harus diganti”, kata Ketua KPU Kota Kupang, Marianus Minggo di kantor KPU Kota Kupang, Selasa (14/8/2018)

Menurutnya, Keputusan tersebut berdasarkan pleno dan hasil respon serta konsultasi dengan KPU RI maupun KPU Provinsi NTT.

“Kami berharap sebelum penetapan DCT partai Demokrat sudah bisa mengganti caleg baru, namun jika sampai penetapan DCT dan belum ada pengganti maka akan dibiarkan kosong”, ujarnya.

Dia menambahkan bahwa hari ini, Selasa (14/8/2018) akan menyurati Partai Demokrat, tembusan Bawaslu dan dan KPU RI, agar segera dilakukan pergantian.

Dia menjelaskan bahwa Heri Kadja dinyatakan tidak memenuhi syarat karena pernah tersangkut masalah pidana pada tahun 1991.

“Saudara Heri Kadja tidak memenuhi syarat karena pernah dipidana karena kasus kejahatan terhadap anak dibawah umur”, jelasnya. (MBN01)